Sejarah diperingatinya HARI NUSANTARA 13 Desember




HARI NUSANTARA 13 Desember
“Dari Sekedar Deklarasi sampai Peringatan Hari Bakti”
Foto: Upacara Peringatan Hari Nusantara di Stadion Mandala Krida, Yogyakarta
Dokumen Pribadi Penulis
Indonesia memproklamasikan dirinya pada 17 Agustus 1945 dengan segenap keteguhan dan keyakinan bahwa sebagai negara yang baru lahir bisa mengurusi rumah tangga negaranya sendiri tanpa campur tangan negara lain. Sebagai negara yang merdeka itu artinya, semua urusan dalam negeri maupun luar negeri memjadi tanggungjawab negara itu sendiri. termasuk urusan mengolah sumber daya alam nya. Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki potesi maritim yang sangat besar.
Sebagai Negara yang baru merdeka, masih disibukan dengan munculnya berbagai pergolakan dari dalam, karena ketidak puasan mengenai ideologi, politik, ekonomi dan agama, sehingga menyebabkan fokus pemerintah hanya pada kehidupan di darat saja. Karenanya pemanfaatan  maritim masih  terabaikan.  Disisi  lain  karena  terputusnya  generasi  maritim  yang  sangat  lama pada masa kolinial mengakibatkan  orientasi  maritim  bangsa  tidak  tergali  selama  kurun  waktu  yang  sangat lama. Kenyataannya pada  periode  ini, bangsa  Indonesia masih  berkutat  pada  continental oriented dan mengabaikan maritim yang merupakan bagian terbesar dari wilayah Nusantara.
Presiden  Soekarno dalam upaya menyelamatkan kearitiman Indonesia sebagai negara kepulauan dengan laut yang begitu luas telah menegaskan bahwa geopolitik  Indonesia  adalah  maritim, yang kemudian dibuktikan dalam  “WAWASAN  NUSANTARA”  tepatnya tanggal 13 Desember 1957 yang dikenal dengan deklarasi Djoeanda, dimana dalam deklarasi tersebut menyatakan dengan tegas bahwa wilayah darat dan laut adalah satu kesatuan.
Deklarasi Djuanda yang dikemukakan pada tahun 1957 menyebutkan mengenai batas laut teritorial wilayah Indonesia menjadi 12 mil yang diukur dari garis pantai. Langkah yang dilakukan oleh Indonesia ini mendapat teguran dari berbagai negara luar karena hukum internasional hanya mengakui batas teritorial sejauh 3 mil sama dengan peraturan ketika Hindia Belanda. Namun, Pemerintah Indonesia tetap bersikukuh untuk memperjuangkan apa yang telah diakuinya.
Tiga tahun sesudah deklarasi itu, dikeluarkan Undang-Undang Nomor 4/Prp 1960 mengenai batas laut teritorial yang dirumuskan pada Pasal 1 Ayat 2. Undang-undang yang dasarnya sudah ditetapkan pada 13 Desember 1957 merupakan untuk mengganti hukum Teritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 yang tak sesuai dengan kepentingan keselamatan dan keamanan bangsa. Sesudah UU ditetapkan, perubahan besar tetjadi pada wilayah Indonesia. Luas wilayah yang semula kurang lebih 3.166.163 kilometer persegi berubah menjadi 5.193.250 meter persegi. Perubahan wilayah ini tentu saja mencakup wilayah di atasnya, ruang udara.
Sembilan tahun sesudah lahirnya UU mengenai perairan Indonesia, pada masa pemerintah orde baru mengeluarkan pengumuman tentang "Landasan Kontinen Indonesia" pada 17 Februari 1969. Pengumuman itu menegaskan bahwa sumber kekayaan dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara Indonesia. Setelah saat itu, perjanjian telah diadakan dengan Malaysia, Thailand, Australia dan Singapura mengenai batas-batas wilayah lautnya.
Konverensi Hukum laut PBB ke-III yang berlangsung selama 8 tahun, dari tahun 1974 sampai 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982) mengakui deklarasi itu. Barulah muncul Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 untuk mempertegas aturan dari PBB yang menyatakan Indonesia negara kepulauan.
Pada era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, tanggal 13 Desember dijadikan sebagai Hari Nusantara dan masa Presiden Megawati menerbitkan Keppres RI Nomor 126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara. Mulai saat itu diperingatilah Hari Bakti Nusantara setiap tanggal 13 Desember dengan upacara bendera atau kegiatan lainnya.
Seperti gagasan yang disampaikan AB. Lapian telah merubah dogma mengenai laut, dimana laut merupakan pemersatu dan bukan sebagai pemisah antar Pulau. Antara Jawa dan Sumatra, Sulawesi dan Kalimantan,  dan pulau lainnya tidaklah di pisahkan melainkan disatukan oleh laut sehingga bisa saling terhubung satu sama lain. Meskipun pada masa Orde Baru fokus pemerintahan bergeser ke darat kekuatan dan semangat persatuan Bangsa mengembalikan kejayaan ‘Nusantara’ hingga saat ini.
Deklarasi Djuanda menjadi sebuah awal gebrakan yang menjadikan tata sistem kelautan Indonesia lebih baik. Kesibukan maritim global dan maritim  nusantara sebagai kekuatan atau  ancaman adalah tergantung kepada  reaksi  kita  sebagai  bangsa,  bangsa  ini  akan  mengambil  porsi  sebagai  yang “memanfaatkan” atau kita “Abai” seperti yang telah dilakukan selama masa kolonial adalah pilihan.  Tetapi  prinsipnya  adalah  semua  keputusan  tergantung  pada  kemauan  politik pemimpin bangsa dan kepercayaan rakyatnya untuk mendukungnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SERANGAN UMUM 1 MARET