Sejarah diperingatinya HARI NUSANTARA 13 Desember
HARI NUSANTARA 13 Desember
“Dari Sekedar Deklarasi sampai Peringatan
Hari Bakti”
Foto: Upacara Peringatan Hari Nusantara di Stadion Mandala Krida, Yogyakarta
Foto: Upacara Peringatan Hari Nusantara di Stadion Mandala Krida, Yogyakarta
Dokumen Pribadi Penulis
Indonesia
memproklamasikan dirinya pada 17 Agustus 1945 dengan segenap keteguhan dan
keyakinan bahwa sebagai negara yang baru lahir bisa mengurusi rumah tangga
negaranya sendiri tanpa campur tangan negara lain. Sebagai negara yang merdeka
itu artinya, semua urusan dalam negeri maupun luar negeri memjadi tanggungjawab
negara itu sendiri. termasuk urusan mengolah sumber daya alam nya. Indonesia
sebagai negara kepulauan memiliki potesi maritim yang sangat besar.
Sebagai
Negara yang baru merdeka, masih disibukan dengan munculnya berbagai pergolakan
dari dalam, karena ketidak puasan mengenai ideologi, politik, ekonomi dan
agama, sehingga menyebabkan fokus pemerintah hanya pada kehidupan di darat
saja. Karenanya pemanfaatan maritim
masih terabaikan. Disisi
lain karena terputusnya
generasi maritim yang
sangat lama pada masa kolinial
mengakibatkan orientasi maritim
bangsa tidak tergali
selama kurun waktu
yang sangat lama. Kenyataannya
pada periode ini, bangsa
Indonesia masih berkutat pada
continental oriented dan mengabaikan maritim yang merupakan bagian
terbesar dari wilayah Nusantara.
Presiden Soekarno dalam upaya menyelamatkan kearitiman
Indonesia sebagai negara kepulauan dengan laut yang begitu luas telah menegaskan
bahwa geopolitik Indonesia adalah
maritim, yang kemudian dibuktikan dalam
“WAWASAN NUSANTARA” tepatnya tanggal 13 Desember 1957 yang
dikenal dengan deklarasi Djoeanda, dimana dalam deklarasi tersebut menyatakan
dengan tegas bahwa wilayah darat dan laut adalah satu kesatuan.
Deklarasi
Djuanda yang dikemukakan pada tahun 1957 menyebutkan mengenai batas laut
teritorial wilayah Indonesia menjadi 12 mil yang diukur dari garis pantai.
Langkah yang dilakukan oleh Indonesia ini mendapat teguran dari berbagai negara
luar karena hukum internasional hanya mengakui batas teritorial sejauh 3 mil
sama dengan peraturan ketika Hindia Belanda. Namun, Pemerintah Indonesia tetap
bersikukuh untuk memperjuangkan apa yang telah diakuinya.
Tiga
tahun sesudah deklarasi itu, dikeluarkan Undang-Undang Nomor 4/Prp 1960
mengenai batas laut teritorial yang dirumuskan pada Pasal 1 Ayat 2.
Undang-undang yang dasarnya sudah ditetapkan pada 13 Desember 1957 merupakan
untuk mengganti hukum Teritoriale Zee en Maritieme
Kringen Ordonantie 1939 yang tak sesuai dengan kepentingan keselamatan dan
keamanan bangsa. Sesudah UU ditetapkan, perubahan besar tetjadi pada wilayah
Indonesia. Luas wilayah yang semula kurang lebih 3.166.163 kilometer persegi
berubah menjadi 5.193.250 meter persegi. Perubahan wilayah ini tentu saja
mencakup wilayah di atasnya, ruang udara.
Sembilan
tahun sesudah lahirnya UU mengenai perairan Indonesia, pada masa pemerintah
orde baru mengeluarkan pengumuman tentang "Landasan Kontinen Indonesia"
pada 17 Februari 1969. Pengumuman itu menegaskan bahwa sumber kekayaan dalam
landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara Indonesia. Setelah saat
itu, perjanjian telah diadakan dengan Malaysia, Thailand, Australia dan
Singapura mengenai batas-batas wilayah lautnya.
Konverensi
Hukum laut PBB ke-III yang berlangsung selama 8 tahun, dari tahun 1974 sampai
1982 (United Nations Convention On The
Law of The Sea/UNCLOS 1982) mengakui deklarasi itu. Barulah muncul
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 untuk
mempertegas aturan dari PBB yang menyatakan Indonesia negara kepulauan.
Pada
era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, tanggal 13 Desember dijadikan
sebagai Hari Nusantara dan masa Presiden Megawati menerbitkan Keppres RI Nomor
126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara. Mulai saat itu diperingatilah Hari Bakti
Nusantara setiap tanggal 13 Desember dengan upacara bendera atau kegiatan
lainnya.
Seperti
gagasan yang disampaikan AB. Lapian telah merubah dogma mengenai laut, dimana
laut merupakan pemersatu dan bukan sebagai pemisah antar Pulau. Antara Jawa dan
Sumatra, Sulawesi dan Kalimantan, dan pulau
lainnya tidaklah di pisahkan melainkan disatukan oleh laut sehingga bisa saling
terhubung satu sama lain. Meskipun pada masa Orde Baru fokus pemerintahan
bergeser ke darat kekuatan dan semangat persatuan Bangsa mengembalikan kejayaan
‘Nusantara’ hingga saat ini.
Deklarasi
Djuanda menjadi sebuah awal gebrakan yang menjadikan tata sistem kelautan
Indonesia lebih baik. Kesibukan maritim global dan maritim nusantara sebagai kekuatan atau ancaman adalah tergantung kepada reaksi
kita sebagai bangsa,
bangsa ini akan
mengambil porsi sebagai
yang “memanfaatkan” atau kita “Abai” seperti yang telah dilakukan selama
masa kolonial adalah pilihan.
Tetapi prinsipnya adalah
semua keputusan tergantung
pada kemauan politik pemimpin bangsa dan kepercayaan
rakyatnya untuk mendukungnya.

Komentar
Posting Komentar